Kamis, 28 Januari 2010

Hasil Sosialisasi KLU 24-27 September 2008

Pertanyaan seputar KLU pada Sosialisasi KLU 24 September di San Baro

(Representasi Masyarakat LOMBUT)

 

1.       Yurdi

Berdasarkan pemaparan dari tim KPKLB tadi, saya berpandangan bahwa Lombok Utara kedepan akan beragam corak/warna mulai warna abu-abu, putih, merah, kuning, bahkan hitam. Selain itu Lombok Utara akan berbau harum atau busuk. Dari narasi tersebut saya menitipkan aspirasi masyarakat; “kemungkinan Lombok Utara  mempunyai warna baru bukan hanya karena masyarakat golongan berstatus tinggi tetapi kemungkinan juga sangat diwarnai masyarakat golongan berstatus menengah ke bawah”. Semua elemen tadi akan merasakan manfaat warna Lombok Utara  tersebut terutama masyarakat lapisan bawah (grassroot).

Questions: bagaimana pelayanan sampai ke masyarakat pelosok (terpencil) dan bagaimana pula masyarakat terlayani dengan baik?

    

2.      Warna Wijaya

Saya berpandangan bahwa seluruh elemen masyarakat utara harus berperan dalam membangun terutama kalangan akademisi dan praktisi selain tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda maupun masyarakat luas. Semua sub-komponen tadi diharapkan perannya dalam beberapa hal berikut; pertama, men-subversi dan mengawal proses pengambilan kebijakan yang diputuskan pemerintah supaya memihak kepada seluruh elemen masyarakat Lombok Utara. Kedua, ikut ambil bagian (take part) dalam menentukan persentase potensi sumberdaya-sumberdaya yang ada terutama sumber dana supaya alokasinya jelas dan merata ke semua golongan masyarakat. Intinya, harus “mengutamakan rakyat”. Adagium tersebut tepat kiranya diimplementasikan oleh pemerintah Lombok Utara dalam upaya membangun lokus-lokus potensi sumberdaya daerah baik pada pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur di segala aspek kehidupan masyarakat. Hal itu penting diperhatikan pemerintah sebagai garda terdepan (avant garde) dalam proses membangun baik materiil maupun moril dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sehingga pembangunan dapat merata ke seluruh lapisan masyarakat. Pada akhirnya tercipta suatu kondisi masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Ketiga, konteksnya dengan hutan, pemerintah boleh saja menutup hutan asal ada aturan hukumnya. Regulasi hutan sebelum diberlakukan dalam proses pengambilannya harus melibatkan masyarakat sebagai subjek hukum. Lebih dari itu, yang terpenting adalah adanya  kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat mengenai regulasi hukum tersebut (konsesi hitam diatas putih). Selain itu pihak-pihak yang melakukan telah konsesi itu harus punya komitmen menaati aturan yang baru disepakati serta harus ada satu pihak (orang) yang memegang dan bertanggung jawab terhadap bukti tertulis hitam diatas putih tersebut. Ini urgen dilakukan sehubungan dengan penerapan aturan yang telah disepakati tadi sehingga semua pihak terkait merasa puas terhadap pemberlakuan aturan itu, sadar, dan berkewajiban menjalankannya. Dengan begitu, cita-cita pembangunan dalam membangun akan terwujud, yakni masyarakat yang berkeadilan dan berperadaban. Spesifiknya, masyarakat sejahtera secara ekonomi, demokratis secara politik, menjunjung tinggi hukum, dan madani dalam berpikir. Ibarat sebuah makanan “Apapun Makanannya, Minumannya adalah TEH BOTOL SOSRO, artinya siapa pun bupatinya, solusinya adalah MENGUTAMAKAN RAKYAT”.

Qoestions: apakah dalam mengambil kebijakan pemerintah  mengutamakan rakyat?    

 

3.      Iskandar, A.Md

Secara administratif, bahwa pembentukan kabupaten Lombok Utara dinilai terbaik oleh Departemen Dalam Negeri dikomparasikan dengan 11 daerah lainnya di Indonesia, yang pada 24 Juni lalu diketok pemerintah pusat berdasarkan UU No.26 tahun 2008. Dengan demikian, Lombok Utara sah sebagai sebuah kabupaten baru berdasarkan UU No.26/2008 tersebut sebagai payung hukumnya.

Questions: Kenapa KLU harus ada? Apa sebetulnya visi dan misi KLU? Apakah visi misi tersebut berasal dari seluruh elemen masyarakat Lombok Utara atau tidak?  Langkah apa yang harus dilakukan untuk mengembangkan daerah setelah KLU ada?  Apa harapan kedepan setelah Lombok Utara menjadi kabupaten baru?

   

4.      Syamsul Hadi

Mengingat pada amanat UU Otonomi Daerah bahwa roda pembangunan harus dijalankan oleh masyarakat daerah baru yang bersangkutan. Sebagai daerah yang baru terbentuk, jelas KLU membutuhkan pegawai baru yang akan mengisi beragam  jabatan berbagai dinas/instansi. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam masa transisi/inkubasi ini adalah tak mungkin proses demokratisasi berjalan secara komprehensif sebab Lombok Utara belum mandiri total. Untuk menuju definitif butuh waktu2-3 tahun. Pendeknya, masa inkubasi ini adalah tahap uji coba (embrio). 

Questions: Bagaimana proses rekruitmen pegawai baru? Apakah mengutamakan putra daerah atau masih mengambil dari Lombok Barat? Berapa formasi struktural jabatan yang akan diisi?

 

 

Jawaban secara keseluruhan

Jawaban diskusi secara umum adalah:

1.      Visi misi terbentuknya KLU atas inisiatif warga/masyarakat Lombok Utara sendiri.

2.      Faktor pendukung KLU: terdapatnya berbagai potensi yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kedepan atau berkelanjutan (sustainable of development).

3.      Tujuan: mendekatkan masyarakat pada pelayanan yang prima, mudah, dan murah.

4.      Harus adanya prioritas pembangunan sebagai akses dari besarnya wilayah administratif sehingga kita tidak harus antri untuk memperoleh pelayanan.

5.      Adanya resourcess SDM pada eselon birokrasi di berbagai level pemerintahan.  

 

 

INTI:

Meniscayakan adanya partisipasi warga masyarakat Lombok Utara dalam proses membangun daerah karena pembangunan tanpa partisipasi warga masyarakat daerah bersangkutan, diibaratkan “bagikan dunia tanpa peradaban””.   

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar