Kamis, 28 Januari 2010

Pembentukan KLU

Latar Belakang terbentuknya KLU

Secara umum pembentukan daerah baru di Indonesia mempunyai sejarah yang hampir serupa serta punya tujuan sama antardaerah satu dengan lainnya, yakni bagaimana kebutuhan rakyat setempat dapat terlayani dengan mudah, murah, dan sebaik-baiknya sesuai potensi sumberdaya (SDM/SDA) yang dimiliki daerah yang bersangkutan. Begitu juga halnya Kabupaten Lombok Utara. Proses pembangunan yang terjadi di Lombok Barat selama ini dirasa dominatif dan diskriminatif.  Pun hal dalam alokasi dana juga terkesan diskriminatif, padahal sumber pendapatan asli daerah (PAD) sepertiganya diperoleh dari Lombok Barat bagian utara. Bila dirinci, PAD yang masuk ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Lombok Barat dari wilayah utara lebih dari 10 Miliar rupiah pertahun. Jika dilihat dari segi proporsi pembangunan, pembangunan di kabupaten induk selama ini sebagian besar difokuskan atau disentralisasikan di wilayah Lombok Barat bagian selatan sementara di wilayah bagian utara dikesampingkan atau di-marjinalkan baik pembangunan infrastruktur-suprastrukktur, fisik-nonfisik (material-spiritual).

Fakta diatas menunjukkan bahwa pembangunan di Lombok Barat tak merata untuk masing-masing wilayah karena cuma wilayah tertentu saja yang dijamah pembangunan. Selain tak merata, pembangunan juga terkesan tidak adil (unjustice) sebab ada wilayah atau pihak-pihak yang diistimewakan dan ada yang di anak tirikan.  Di lain sisi, jika dilihat dari segi regulasi kebijakan, bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil dan diterapkan juga terkesan tak adil dan dominatif. Pengambilannya sepihak, banyak elemen masyarakat tak tahu menahu, para pemangku kepentingan yang seharusnya berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan tersebut juga tak tahu karena sengaja tak diberi tahu, akibatnya kebijakan berlaku parsial dan dominatif (unkomprehensif). Hal diatas berakibat munculnya konflik batin masing-masing individu masyarakat Lombok Utara yang kemudian lambat laun menjadi konflik sosial masyarakat, pada akhirnya menimbulkan kesenjangan sosial masyarakat.  

Deskripsi pelbagai ketimpangan sosial diatas kemudian mengkatalisasi lahirnya ide, gagasan, konsep, visi misi, sikap, dan kemauan yang terpadu untuk membentuk daerah baru otonom dan definitif terlepas dari kabupaten induk. Para pemangku kepentingan dari beragam lokus di Lombok Utara sepakat untuk mengangkat sekaligus memperjuangkan cita-cita besar tersebut sampai berhasil bahkan hingga titik darah penghabisan sekalipun. Dengan ghirah yang tinggi demi kemajuan bersama dan niat yang baik untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, maka kemauan menjadikan Lombok Utara sebagai daerah baru yang otonom, bebas, sejahtera, dan berkeadilan ditindaklanjuti dengan membawanya kepada pemerintah Lobar (Bupati dan DPRD Lobar) untuk dibahas.  

Secara umum, terbentuknya Kabupaten Lombok Utara disebabkan oleh adanya semangat kuat mengawinkan kemauan dengan kemampuan (desire vs capabelirity). Namun jika dikerucutkan, berdirinya Kabupaten Lombok Utara (KLU) didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1.      Diskriminasi dan dominasi distribusi pembangunan.

2.      SDA melimpah ruah tapi kehidupan masyarakat tetap memperihatinkan.

3.      Sumberdana mencukupi (Rp 9,8 Miliar).

4.      Resourcess mumpuni dan mampu mengembangkan daerah.

5.      SDM Lombok Utara saat ini berjumlah 2.400 orang berada di berbagai level pemerintahan di Nusa Tenggara Barat.

Tujuan terbentuknya KLU

Seperti dikemukakan sebelumnya, berdirinya daerah-daerah baru di Indonesia  dipastikan hampir memiliki tujuan yang sama antardaerah satu dengan daerah lainnya. Adapun tujuan pembentukan KLU adalah:

1.      Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.   

2.      Membangun daerah menjadi lebih maju dan berperadaban.

3.      Membangun kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, sejahtera, adil, dan makmur.

4.      Mempromosikan Lombok Utara di gelanggang kontestasi pemerintahan Indonesia.

 

 

 

Kronologi KLU

1.      Tahun 1965 isu KLU diwacanakan oleh HL. Anggrat (Bupati Lobar kala itu).

2.      Tahun 1966 para pemuda dari Lombok Utara yang sedang menempuh pendidikan di Mataram memperbincangkan isu KLU yang telah di wacanakan HL. Anggrat setahun sebelumnya.

3.      Tahun 1970 isu KLU kembali diwacanakan Drs.HL.Mujitahid (Camat Tanjung saat itu).

4.      Tahun 1985-1986 terbentuk Kerukunan Keluarga Lombok Utara (KAGALU) yang di prakasai Drs.HM.Siradip Arti, BA (almarhum) sekaligus beliau dinisbatkan menjadi Ketua Umum KAGALU yang pertama.

5.      Tahun 1999 diadakan GUNDEM (Musyawarah Besar; khusus bagi Lombok Utara) di Bayan, yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Lombok Utara.

6.      Tahun 2003 dibentuklah Tim KPKLB yang diketuai Drs.HL. Kusnandar Anggrat (Sekda Lobar saat itu).

7.      Tahun 2005 dibentuk Tim KPKLB yang kedua yang diketuai Prof.Dr. Ridawan, MS.

8.      Tahun 2007 Lombok Utara di observasi/diamati Komisi II DPR RI. Hasilnya, Lombok Utara akan positif menjadi kabupaten baru.

9.      Awal Tahun 2008 kembali  di observasi Dewan Pengawas Otonomi Daerah (DPOD)  Depdagri RI. Dalam lawatan tersebut, setelah melihat berbagai potensi yang ada di Lombok Utara  seorang anggota DPOD berseloroh “sangat terlambat Lombok Utara membicarakan pemekaran sekarang seharus 5-6 tahun yang lalu”. 

10. Pada 24 Juni 2008 Pemerintah Pusat (Depdagri cq Mendagri) dengan UU No.26/2008 mengesahkan Lombok Utara menjadi Kabupaten Lombok Utara.

11. Tidak menarik biaya sepeserpun dari masyarakat dari awal hingga terbentuknya KLU.

 

 

 

 

 

Historis perjalanan KLU

Tahun 2003 dibentuk KPKLB yang diketuai Drs.HL.Kusnandar Anggrat (Sekda Lombok Barat ketika itu). Kenyataannya, jangankan mewacanakan KLU dan mengurusnya ke pemerintah pusat (Depdagri) rapatpun tak pernah dilakukan. Melihat realitas tersebut, tahun 2005 beberapa tokoh Lombok Utara berinisiatif untuk bertemu Bupati Lombok Barat. Pertemuan tersebut membicarakan pembentukan tim KPKLB yang baru. Usul tersebut direspon baik oleh bupati sehingga tak lama kemudian dibentuklah Tim KPKLB baru yang diketuai Prof. Dr. Ridawan, MS (almarhum). Namun, ditengah jalannya perjuangan beliau wafat sehingga tim sempat mengalami kemandegan. Untuk melanjutkan misi perjuangan, dibentuk tim KPKLB yang baru sebagai pengganti tim yang dipimpin Profesor Ridawan. Tim baru ini diketua H. Johan Syamsu, SH. Dibawah komando Johan Syamsu akselerasi isu KLU berjalan masif. Wacana KLU intensif diperjuangkan, berbagai strategi, langkah, dan cara positif diambil, berjuta pengorbanan telah ditumpahkan baik materiil maupun spirituil. Tim bolak-balik Jakarta-Mataram tanpa lelah dan mengesampingkan tugas mereka sebagai abdi negara. Di lain sisi, wacana KLU terus digulirkan ke lapisan masyarakat melalui beragam media terutama media massa lokal (radio) hingga sampai ke lapisan masyarakat terbawah (grassroot). Dialektika wacana tentang dukungan terhadap KLU pun marak terjadi di tengah hiruk pikuknya irama kehidupan masyarakat baik melalui forum-forum formal maupun informal. Pelbagai elemen masyarakat dari beragam lokus turut berperan serta memberikan sumbangsih pemikirannya mengenai langkah apa yang harus dilakukan pra maupun pasca terbentuknya KLU. Pada fase ini dibicarakan berbagai hal berkait Lombok Utara termasuk strategi dan taktik pengembangan daerah setelah KLU ada. Pembicaraan pun berlangsung alot sehingga hal ini mengkatalisasi terjadinya dinamisasi wacana di tingkatan masyarakat. Proses dialektika diatas kemudian mengkristal menjadi satu grand isu utama sekaligus kepentingan bersama masyarakat Lombok Utara bahwa “KLU harus ada”. Sahdan, dengan perjuangan tanpa lelah disertai pengorbanan yang tak terkatakan dan terhitung jumlahnya, maka tepat pada 24 Juni 2008 melalui UU No.26 tahun 2008 Lombok Utara dideklarasikan pemerintah pusat (Mendagri) menjadi kabupaten baru yaitu Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama 11 daerah lainnya di Indonesia.

 

Langkah-langkah awal yang dilakukan pasca berdirinya KLU

1.      Pemilihan PLT (Careteker)

Alur pemilihan PLT yakni gubernur mengundang tokoh-tokoh Lombok Utara untuk menentukan siapa yang cocok menjadi PLT Bupati Kabupaten Lombok Utara. Kemudian, Careteker ini setelah ditunjuk gubernur diajukan ke pemerintah dalam negeri untuk dilantik Mendagri menjadi Bupati sementara Lombok Utara, maka ia berkewajiban membangun Lombok Utara atas saran para anggota Tim KPKLB.

2.      Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) di KLU untuk menyiapkan langkah-langkah percepatan pembangunan di Lombok Utara.

Kelompok Kerja (POKJA) akan dibagi ke masing-masing anggota Tim KPKLB, yakni:

a.      POKJA Lambang dan Motto Lombut (Koordinator: Aludi, SH/Algas).

b.      POKJA Tata Ruang Kota (Koordinator: Drs.HM. Alwi, SIP).

c.      POKJA Sarana dan Prasana (Koordinator: H. Anggeng Aswadi, BA).

Prioritas Sarana dan Prasarana di Lombok Utara adalah:

o     Meningkatkan pendidikan masyarakat

o     Meningkatkan kesehatan masyarakat

o     Meningkatkan lahan-lahan ekonomi rakyat

o     Meningkatkan kesadaran poltik masyarakat

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar